MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera

MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera
Regulasi soal keamanan struktur serta bodi bus juga perlu diperketat
 

Hingga bulan Juni tahun 2024, nyaris tiada bulan tanpa kecelakaan bus ataupun truk di seantero Nusantara sejak bulan Desember tahun 2023. Ditambah lagi, hampir selalu menimbulkan korban jiwa.

Setidaknya ada dua hal utama yang mengemuka sebagai penyebab berbagai kecelakaan tersebut, pertama karena kondisi teknis dari kendaraan komersial itu. Kedua, kelalaian dari pengemudi truk ataupun bus saat berkendara.   

Untuk penanganan berkala, pihak Kepolisian dan Dishub di berbagai wilayah sedang gencar melakukan “ramp check”. Di sejumlah wilayah banyak ditemukan, ambil contoh bus pariwisata, yang kondisinya tidak lain jalan.  

Nah, untuk menekan potensi kelalaian pengemudi truk maupun bus, pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, meminta pemerintah segera membuat regulasi sopir untuk mengantisipasi kecelakaan.

Hal tersebut diucapkan Djoko Setijowarno beberapa waktu lalu (30/5). Dirinya berharap pemerintah pusat bisa bergerak cepat menjelang liburan untuk anak-anak sekolah.

"Regulasi tentang perlindungan sopir bus perlu segera dibuat. Hal ini termasuk soal pengaturan waktu kerja dan libur bagi mereka. Menjelang musim liburan sekolah setiap Juni-Juli," kata Djoko Setijowarno. Sebagaimana dikutip dari RRI.co.id.

Lebih lanjut akademisi akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata-Semarang ini menjelaskan regulasi ini perlu segera dibuat agar pemerintah bisa memperhatikan aspek keselamatan pengemudi, agar tidak terjadi lagi kecelakaan terkait bus pariwisata.

"Berharap pemerintah mencurahkan perhatian besar pada angkutan bus pariwisata seperti layaknya saat musim mudik Lebaran. Hal ini khususnya terkait aspek keselamatan angkutan untuk mencegah kecelakaan terulang lagi," katanya menambahkan.

Baca juga: Dirjen Hubdar: Semua Bus Pariwisata Harus Ada Izin

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Dithubdar, Separuh Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

Safety belt wajib ada di semua bus yang dioperasikan jarak sedang dan jauh, penumpang perlu sadar untuk memakainya di sepanjang perjalanan

Standar uji benturan frontal sudah waktunya diaplikasikan pada semua kendaraan komersial di Indonesia

Ia kemudian menyodorkan rekomendasi dalam upaya pencegahan kecelakaan berulang dalam jangka pendek.

Pertama, dengan sistem pengupahan untuk pengemudi saat ini berdasarkan hari kerja. Kedua, dengan pengawasan jam kerja pengemudi. Ketiga, memiliki dua sopir dalam perjalanan wisata selama delapan jam.

Keempat, masyarakat bisa diberikan akses kemudahan dalam mengecek status kendaraan di situs Mitra Darat. Kelima, bisa lebih masif lagi terkait masyarakat yang harus mengecek kembali kondisi kendaraan.

Sementara itu pula, Djoko Setijowarno juga berharap adanya persyaratan roll over (UN ECE R 66) untuk struktur bus agar menjamin survival space dan bodi bus mampu melindungi penumpang ketika bus terbalik.

Bus diharapkan memiiki ketentuan adanya sabuk pengaman di setiap kursi, serta disediakannya tempat beristirahat untuk sopir disetiap lokasi wisata juga cukup bisa menjadi solusi. 

Selain pada fisik kendaraan, pembuatan SIM B1 dan B2 bisa ditambahkan pelajaran terkait sistem rem, serta pengetahuan terkait jangka perawatan sistem rem tersebut sangat penting untuk bisa dipahami para sopir.

Baca juga: Lagi-Lagi, Driver Bus Ceroboh Dalam Mengemudi Di Jalan Tol

Baca juga: Lagi, Kecelakaan Rem Blong Di Cimahi, Nyaris Rutin’ Tiap Tahun

Uji terbalik sangat perlu diimplementasikan di semua bus

Ubah bodi harus seizin pihak Dishub dan Kepolisian