Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun

Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun
Perlu kesadaran bersama soal keselamatan bagi semua pihak
 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin, mengatakan bahwa diperlukan sinergi berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan angkutan umum yang berkeselamatan.

"Sesuai amanah UUD 1945, pemerintah memang bertugas untuk memberi perlindungan keselamatan kepada seluruh masyarakat. Tapi, lebih mudah apabila dilakukan secara bersinergi oleh para pelaku usaha, Organda, pihak kepolisian dan lain sebagainya," kata Risyapudin dalam keterangannya, akhir pekan lalu (15/6). Seperti dkutip dari Antara.

Risyapudin menyampaikan sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan angkutan umum berkeselamatan pihaknya membentuk sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak terkait melalui Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Umum Berkeselamatan" yang diselenggarakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau di Pekanbaru.

Menurutnya, pemerintah telah membuat kebijakan dan regulasi yang jelas terkait penyelenggaraan angkutan umum yang mengedepankan aspek keselamatan, namun dia berharap adanya sinergi dari berbagai pihak untuk mewujudkan hal tersebut.

Ia mengatakan dari peraturan yang ada implementasinya harus dilakukan pengecekan dan pengawasan di lapangan terkait dengan izin perusahaan, kelengkapan administrasi serta persyaratan teknis karena yang terpenting adalah tindakan preventif dan preemtif untuk mencegah kejadian buruk terjadi.

Perlu dibangun kesadaran soal keselamatan

"Strategi yang penting saat ini ialah mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara humanis kepada pelaku usaha angkutan umum maupun masyarakat pada umumnya sehingga terbangun kesadaran bersama untuk menciptakan keselamatan pada angkutan umum," ujarnya lebih lanjut.

Lebih lanjut, Risyapudin menyebutkan selain dari aspek kelaikan armada bus, kondisi pengemudi juga sangat penting untuk diperhatikan. Perlunya peningkatan kompetensi teknis dalam menguasai kendaraan sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran.

Ia berharap ke depan lebih terbangun kontrol dan kepedulian dari seluruh pemangku kepentingan dari hulu sampai hilir, seperti adanya peraturan dan kepatuhan dari setiap pelaku usaha serta pengawasan yang baik dari pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Suharto, menuturkan setiap perusahaan angkutan umum wajib memenuhi dua persyaratan di antaranya persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

Ia menyebutkan angkutan pariwisata secara nasional mencapai sekitar 14 ribu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 persen tidak patuh terhadap regulasi.

"Terdapat asumsi bahwa hal itu dikarenakan adanya kesulitan proses perizinan. Kami akan terus berkoordinasi dengan BKPM untuk tahapan proses OSS," katanya.

Suharto juga berharap dengan rapat tersebut perbaikan ke depan lebih baik lagi dan apabila di lapangan para pelaku usaha mendapati adanya kesulitan untuk mengurus perizinan, Ditjen Perhubungan Darat secara umum dan BPTD secara khusus akan bersedia mendampingi dan membantu.

Baca juga: Korlantas Polri: Kecelakaan Bisa Tingkatkan Kemiskinan

Baca juga: Kemenhub: Ketahuan Masih Pasang Klakson Telolet, Bongkar Saat Itu Juga

Regulator, pengusaha transportasi, dan masyarakat umum perlu kesadaran bersama soal keselamatan angkutan bus

Patuhi batas usia pakai kendaraan umum

Di samping itu, lanjut Suharto, standardisasi penyelenggaraan angkutan umum merupakan hal yang harus dicermati, salah satunya terkait dengan batas maksimal usia kendaraan berdasarkan Standar Pelayanan minimal (SPM) yang sudah diatur pada Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang Dalam Trayek dan Permenhub Nomor PM 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PM 46 Tahun 2014 tentang SPM Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dijelaskan, batas usia kendaraan untuk bus pariwisata adalah 15 tahun, untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Karyawan tertentu 25 tahun, serta untuk Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan taksi maksimal adalah 10 tahun.

Turut hadir pada rapat itu Kepala BPTD Kelas II Riau Avi Mukti Amin, Kanit Regident Ditlantas Polda Riau, Kadishub Provinsi Riau, Kasatlantas Polres se-Provinsi Riau, Kadishub Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau, Ketua DPP Organda Riau, Forum LLAJ Provinsi Riau, Kepala Jasa Raharja Provinsi Riau, Masyarakat Transportasi Indonesia Perwakilan Riau, serta Pengusaha Angkutan Orang dan Barang.

Baca juga: MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera

Baca juga: Menhub: Tidak Ikut “Ramp Check” Bus Pariwisata Tidak Boleh Jalan

Usia pakai maksimal bus Pariwisata adalah 15 tahun