Dishub Tangsel Tambah Trayek Angkot

Dishub Tangsel Tambah Trayek Angkot
Meningkatkan konektivitas angutan massal wilayah Jabodetabek
 

Jumlah penduduk kota Tangerang Selatan (Tangsel) berdasarkan data BPS tahun 2024 sebanyak 1,3 jutaan orang.

Sebagai salah satu daerah penyangga Jakarta, wilayah yang berhimpitan dengan wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Selatan tersebut punya traffic penumpang komuter dalam jumlah yang juga besar. Seridaknya ratusan ribu penumpang  menaiki rangkaian commuter line dari wilayah ini menuju berbagai stasiun, terutama di area Jakarta.

Hal tersebut tentu membutuhkan sinergi yang lebih kuat dengan moda transportasi pengumpan di dalam kota Tangsel sendiri. Salah satunya melalui moda angkuta kota (angkot).

Seiring itu pula Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menambah trayek angkutan umum antar kota untuk meningkatkan layanan transportasi kepada masyarakat.

Kepala Seksi Angkutan Orang dan Barang Dishub Tangsel, Galang Andika, yang ditemui pekan ini menyampaikan bahwa penambahan trayek angkutan umum itu sebanyak 13 trayek dengan total seluruhnya 33 trayek.

Untuk rute angkutan, menurutnya, akan saling terintegrasi dengan moda transportasi umum yang lainnya. "Jumlah existing trayek angkot sekarang 13 trayek, angkutan permukiman 6 rute," ucapnya pekan ini (4/8). Seperti dikutip dari Antara.

Dijelaskannya pula bahwa pihak Dishub Tangsel mengintegrasikan trayek dan rute tersebut ke rute bus sekolah dan angkutan lintas batas kota seperti TransJakarta dan Damri.

Upaya itu sebagai bagian dari akselerasi terhadap semua simpul-simpul jaringan trayek terintegrasi dengan stasiun-stasiun KRL untuk memudahkan masyarakat dalam beraktivitas menggunakan transportasi massal yang nyaman dan terjangkau.

"Yang ada penambahan trayek dari 13 ke 33 rute. Kita tambah trayek dalam kota sehingga ada 33 trayek," papar Gilang lebih lanjut.

Penambahan trayek angkutan kota di Tangsel diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut baru disahkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif Kota Tangsel beberapa waktu lalu.

Regulasi tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Banten untuk dibuatkan nomor register dan tercatat dalam Lembaran Negara.

Gilang memungkaskan bahwa dirinya merasa lega bahwa Perda Perhubungan yang baru mengakomodir aturan turunan untuk penetapan trayek dan rute tersebut.

Baca juga: Kelangkaan Pengemudi Bus Sudah Di Tahap ‘Meresahkan’

Baca juga: Sistem Bayar Tarif Jaklingko Akan Semakin Canggih