Pemkab Batang: Pro Aktif Antisipasi Keselamatan Bus Pariwisata

Pemkab Batang: Pro Aktif Antisipasi Keselamatan Bus Pariwisata
Kolaborasi dengan pihak Dinas Pendidikan setempat
 

Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan bus pariwisata agar mengutamakan keselamatan penumpang dengan melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan kondisi angkutan sebelum beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Eko Widiyanto, di Batang, pekan lalu (19/5), mengatakan bahwa surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.

"Kami mengambil langkah preventif dengan menerbitkan surat edaran berisi tip pemilihan bus pariwisata untuk kegiatan studi tur maupun lainnya untuk mengantisipasi terjadinya kasus kecelakaan," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Tipe pemilihan kendaraan bus untuk wisata atau studi tur juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.202/1/1/DRJD/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang berisi Imbauan Pengecekan Kendaraan Angkutan Pariwisata.

Eko Widiyanto, yang didampingi Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, Moh. Kholip, mengingatkan satuan pendidikan yang hendak menggunakan angkutan pariwisata agar aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi.

Demikian pula memastikan kendaraan yang digunakan memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Sistem Perizinan Angkutan Orang dan Multimoda. "Selain itu, satuan pendidikan juga diharapkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan guna melaksanakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) pada bus yang akan digunakan," katanya lagi.

Berikut beberapa tip penting dalam pemilihan kendaraan untuk studi tur seperti pastikan izin uji berkala kendaraan masih berlaku yang dapat dilihat pada kartu uji berkala, cek izin operasional bus pariwisata yang masih berlaku, pengemudi memiliki kompetensi, pengalaman, dan surat izin mengemudi, dan sediakan pengemudi cadangan, wajibkan istirahat minimal setiap 4 jam perjalanan untuk memastikan kesiapan pengemudi.

"Kami berharap keselamatan adalah prioritas utama sehingga perlu adanya kerja sama semua pihak sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kasus kecelakaan," ujar Eko memungkaskan.

Baca juga: Ramp Check Polres Trenggalek: Sambangi Langsung Pool Bus Pariwisata

Baca juga: Ubah Bodi Bus Tidak Bisa 'Ngawur'