Kemenhub: Penumpang Bus Wajib Pakai Safety Belt

Kemenhub: Penumpang Bus Wajib Pakai Safety Belt
Termasuk perlindungan preventif dalam kecelakaan
 

Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus agar menggunakan sabuk pengaman selama berada di dalam perjalanan demi mengurangi fatalitas (kejadian fatal) jika terjadi insiden kecelakaan. “Kami mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno,  dalam keterangannya di Jakarta akhir pekan lalu (12/5).

Hendro menyampaikan hal itu menanggapi peristiwa kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5) petang. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat ‘rem blong’ pada bus,” ucap Hendro. Seperti dikutip dari Antara.

Tidak lupa, Hendro menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum selain demi mengurangi tingkat fatalitas jika terjadi kecelakaan, juga diatur dalam Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," wanti Hendro.

Ditambahkannya lagi, apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Ditjen Perhubungan Darat, tambah Hendro, melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan," jelas Hendro lebih lanjut.

Dia juga berharap ke depan para pengguna jasa agar dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. “Jangan tergiur dengan harga yang murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi,” sarannya dengan serius.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang.

Data terkini sementara, jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang yang terdiri dari enam perempuan dan lima laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang yang sedang dalam perawatan di rumah sakit daerah tersebut.

Posisi kaca yang tidak ada pelindung membuat penumpang bis potensial terlempar keluar kabin

 

Kesadaran pemakaian fasilitas keselamatan pasif masih minim

Dalam sebuah seminar “Hak-hak Konsumen & Kelengkapan Keselamatan Kendaraan" yang dihelat oleh Forum Wartawan Otomotif dan PT VKTR Teknologi Mobilitas (16/8) di sela perhelatan GIIAS 2023 terungkap bahwa masih banyak pekerjaan rumah di dunia transportasi umum yang berkaitan soal keselamatan.

“Meski belum sempurna, namun pelaksanaan Permenhub No.74 tahun 2021 Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor masih banyak phak yang belum merealisasikannya secara sungguh-sungguh, sehingga di lapangan masih banyak kegiatan berkendara yang tidak maksimal melindungi penumpang maupun pengemudi,” buka Joko Kusnantoro, PLt Kasubdit Uji Tipe Bermotor, Kementerian Perhubungan RI yang jadi pembicara di seminar tersebut waktu itu.

Joko menambahkan lagi, di banyak kejadian kecelakaan di jalan raya, malah justru penumpang yang mudah cidera atau jadi korban. “Misalnya, paling mudah, saat sebuah kendaraan berhenti di bahu jalan tol ketika ban kempis, tidak adanya dongkrak yang memadai akan membuat kendaraan menjadi lebih lama berada di bahu jalan dan itu jelas-jelas sangat membahayakan,” ujarnya mengingatkan.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Wildan, investigator senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi , yang juga jadi pembicara ikut menjelaskan vahwa paling tidak ada dua hal yang bisa berpotensi penyebab kecelakaan. “Pertama, karena pengemudi terpapar ‘hazard’ yang belum pernah teridentifikasi, dan kedua yaitu karena pengemudi terpapar ‘hazard’ yang belum pernah teridentifikasi,” ungkapnya yang kala itu juga jadi salah satu pembicara dalam seminar keselamatan angkutan darat itu.

Hal yang paling mudah untuk menjelaskan kondisi di lapangan, disebutkan Ahmad Wildan pada penyebab kedua. “Sejumlah kecelakaan yang pernah saya tangani, penumpang tidak terlindungi dengan safety belt, akibatnya saat terjadi benturan frontal mereka ternyata terlempar ke depan atau bahkan keluar dari kendaraan,” mirisnya.

Pemakaian sabuk pengaman menurut Ahmad Wildan lagi, sebenarnya sudah disadari kegunaannya oleh pengemudi, penumpang, bahkan oleh perusahaan transportasi penumpang. “Karena semua orang juga tahu soal dampak jika tidak memakai sabuk pengaman, yang terjadi memang seperti sengaja mengabaikan sampai kemudian terjadi kecelakaan,” keluhnya.

Baca juga: Sabuk Pengaman Di Bus, Penting Tapi Masih Disepelekan

Baca juga: Banyak Korban Tewas dalam Banyak Kecelakan Bus, KNKT Usul Wajib Sabuk Pengaman untuk Penumpang

Sabuk pengaman membuat tubuh penumpang tertahan di jok tidak terlempar secara sporadis saat ada benturan keras pada bodi bus