Larangan Bus AKAP Masuk Dan Keluar Jakarta Dibatalkan

Larangan Bus AKAP Masuk Dan Keluar Jakarta Dibatalkan
Larangan operasional tersebut dibatalkan, karena belum adanya surat dari BPTJ.
 

Rencana pemerintah DKI Jakarta menutup operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sehubungan dengan semakin merebaknya virus Corona, dibatalkan. Padahal surat pemberhentian operasi bus AKAP tersebut sudah ditandatangai oleh Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI.

Dikutip dari cnbcindonesia.com, Syafrin mengatakan bahwa penutupan operasional bus tersebut belum bisa terlaksanan tanpa adanya surat yang dikeluarkan Badan Pengelelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum dari dan ke Jabodetabek," ungkapnya kepada media, Senin, (30/03).

Sebelumnya, direncanakan bahwa penutupan layanan AKAP akan dilaksanakan pada Senin (30/03) pukul 18.00 WIB.

Senada dengan itu, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,  Ahmad Yani sempat menyampaikan rencana ini. Dia mengaku, khusus untuk bus AKAP, sosialisasi mengenai kebijakan ini sudah dilakukan. Semua operator bus AKAP sudah diberikan pengumuman mengenai persiapan penutupan akses Jabodetabek.

"Jadi saya sudah sampaikan kepada semua operator melalui organda. Saya udah telepon, bahwa hasil rapat tadi kemungkinan besar persiapan ditutup untuk keluar masuk Jabodetabek," ungkapnya, Minggu (29/03).

DKI Jakarta merupakan zona merah yang menjadi pusat penyebaran virus covid-19. Larangan pengoperasian bus AKAP ini merupakan salah satu upaya untuk memotong penyebaran virus yang tengah jadi epidemi dunia ini.