Mulai Hari Ini Tarif Baru Tol Dalam Kota

Mulai Hari Ini Tarif Baru Tol Dalam Kota
Tarif baru di ruas Tol Dalam Kota berlaku mulai Jumat 31 Januari pukul 00.00. Penyesuaian ini ada yang mengalami kenaikan harga ada pula yang turun.
 

Setelah penyesuaian tarif beberapa ruas tol di awal tahun, maka penghujung bulan ini, giliran ruas tol dalam kota mengalami kenaikan tarif. Tarif baru tersebut berlaku mulai Jumat 31 Januari pukul 00.00.

Dikutip dari Otodriver.com, seluruh ruas tol dalam kota mengalami kenaikan tarif. Di antaranya ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.

Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk golongan kendaraan I dan II dengan besaran beragam, mulai Rp 500-3.500. Namun ada juga penurunan pada kendaraan golongan III, IV dan V.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.

Besaran tarif yang disesuaikan per 31 Januari pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

GOL SebelumSaat Ini
I Rp 9.500 Rp 10.000
II Rp 11.500 Rp 15.000
III Rp 15.500 Rp 15.000
IV Rp 19.000 Rp 17.000
V Rp 23.000 Rp 17.000