Tabrak Belakang Truk, Masih Menjadi Momok Di Tol

Tabrak Belakang Truk, Masih Menjadi Momok Di Tol
Meski waktu sudah bergulir tahun ke 2022, namun masih terjadi kecelakaan tak ubahnya di tahun-tahun sebelumnya.
 

Tol, merupakan salah satu infrastruktur yang semakin merata di Indonesia. Tak hanya di Jawa, namun pulau lain pun sudah dibangung fasilitas transportasi yang dapat memangkas waktu tempuh itu.

Namun, meski sudah berganti tahun, kecelakaan di tol ini boleh dibilang masih tak jauh berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya pun tak ubahnya dengan kejadian-kejadian sebelumnya.

Seperti yang terjadi di awal tahun, tanggal 3 Januari 2022, sebuah minibus menabrak belakang truk di tol Cipularang dan menewaskan satu orang. Kemudian, pada tanggal 10 Januari, juga terjadi di tol Solo-Semarang, tepatnya di Boyolali. Satu orang meninggal dunia dan dua orang cidera.

Lagi-lagi, praktisi keselamatan berkendara pun akan berpendapat, bahwa tidak menjaga jarak adalah salah satu penyebab kecelakaan seperti di atas.

Menurut Jusri Pulubuhu, instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pemahaman tentang menjaga jarak kendaraan oleh pengemudi adalah paling utama. Dikutip dari CNN Indonesia.com, Jusri menjelaskan bahwa truk normalnya itu bisa sampai 80 km per jam. Jika kecepatan truk segitu, jarak amannya itu kalau dihitung-hitung dengan kendaraan kita sekitar 115 meter sampai 184 meter.

Namun, perlu diperhatikan juga, kecepatan truk yang melaju di tol, sering di bawah ketentuan kecepatan minimal yang 60 km per jam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pada Pasal 3 menetapkan batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam, sedangkan tertinggi 100 km per jam. Bahkan di beberapa ruas, kecepatan tertinggi 80 km per jam.

Dengan menjaga jarak, tentunya pengemudi akan memiliki waktu untuk antisipasi ketika menemukan kondisi tertentu di jalan. Apakah akan mengerem atau menghindari ke jalur lain.

Tetapi, seperti disebutkan tadi, faktor lain adalah kecepatan yang terlalu tinggi, sehingga kendaraan tak terkendali. Hal lainnya, kecepatan truk yang terlalu rendah, ini juga bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan.

Direktur Operasi Astra Tol Cipali Agung Prasetyo mengungkapkan, truk-truk besar yang melalui Cipali kebanyakan bergerak terlalu lambat karena kecepatannya jauh di bawah rata-rata, atau sekitar 29 km per jam, seperti dikutip dari CNN Indonesia,com.