Ternyata Angkutan Umum Wajib Disediakan Pemerintah Daerah

Ternyata Angkutan Umum Wajib Disediakan Pemerintah Daerah
Kepedulian pemerintah daerah soal transportasi umum masih memperihatinkan
 

Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan penyediaan transportasi menjadi urusan wajib dan mendasar dari pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

"Transportasi itu menjadi urusan wajib. Pemerintah wajib menyiapkan layanan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau. Tapi pada umumnya pada saat ini persepsi kepala daerah belum sama dalam membangun transportasi," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto dalam Sosialisasi PP Nomor 35 Tahun 2023 di Jakarta pekan ini (30/1), seperti dikutip dari Antara.

Suharto menjelaskan saat ini sektor transportasi masih menjadi permasalahan dari mayoritas kota-kota di Indonesia. Hal itu lantaran pertumbuhan kendaraan pribadi di Indonesia rata-rata mencapai 8-13 persen. Di sisi lain, pertumbuhan infrastruktur pendukung transportasi hanya 0,1-1 persen sehingga kemacetan terjadi di mana-mana.

"Bahkan ada suatu kajian dari World Bank, untuk kota Jakarta ini ada kerugian yang dikapitalisasi sampai dengan Rp 65 triliun per tahun. Untuk kota metropolitan di Indonesia itu mencapai Rp 12 triliun per tahun dan kota-kota besar utama yaitu sekitar Rp 10 triliun per tahun," ungkapnya.

Suharto mengakui upaya untuk menekan dampak kemacetan belum berhasil dilakukan. Hal itu juga ditambah dengan persepsi atas penyediaan layanan transportasi yang masih minim di kalangan para pemimpin daerah.

Pembangunan transportasi disebutnya masih sebatas visi dan misi calon kepala daerah saat awal-awal mendeklarasikan diri sebagai calon. Hal itu membuat sektor transportasi masih jalan di tempat dan tidak banyak berkembang.

"Ini yang menjadikan transportasi semuanya sama. Kemacetan di mana-mana sering terjadi. Dan anggaran juga memang belum bisa dipastikan untuk bisa membangun transportasi yang baik," katanya.

Lebih lanjut, Suharto mengatakan Kemenhub telah melakukan pilot project skema Buy The Service (BTS) ke 10 hingga 11 kota di Indonesia.

"Saat ini kami berupaya memberikan pilot project yang sifatnya sementara kepada hal-hal yang lebih berkelanjutan," katanya.

Suharto pun berharap Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat mendukung penyediaan layanan transportasi publik bagi masyarakat.

Beleid tersebut mengatur penggunaan 10 persen pendapatan pajak kendaraan bermotor yang harus digunakan pemerintah daerah untuk perbaikan atau pembangunan transportasi.

"Kita sadari kepala daerah ini tidak semuanya bisa mengalokasikan anggarannya bagi kepentingan transportasi. Bahkan bisa dikatakan kepentingan transportasi yang dikeluarkan APBD masing-masing daerah berkisar hanya 2-3,1 persen. Itu tidak akan cukup untuk membangun transportasi, utamanya skema BTS," pungkas Plt Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) itu.

Baca juga: BPTIJ: Tambah 117 Titik Antar-Jemput Di Perumahan Di Jabodetabek

Baca juga: Cirebon Kini Makin Dirambah Bus Kota

Anggaran 10 persen dari APBD seharusnya bisa menyediakan transportasi massal yang layak dan aman