Arab Saudi merupakan salah satu tujuan pencari kerja di dunia. Kemakmuran negara ini nyata menyediakan beragam lapangan kerja yang nyaris terbuka sepenuhnya bagi warga negara lain. Tidak hanya dari sekitaran jazirah Arab namun juga sampai ke Indonesia. Nah, salah satu bidang pekerjaan yang banyak diminati pencari kerja di negara dengan dua kota suci itu adalah pengemudi.
Namun ada hal berbeda dibandingkan peluang menjadi pengemudi di Arab Saudi adalah setiap jenis kendaraan bermotor mempunya surat izin mengemudi yang berbeda. Paling tidak ada sebelas jenis kendaraan yang diatur dengan lisensi berkendara tersendiri antara satu dengan yang lain.
Kesebelas katagori kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi adalah; kendaraan pribadi, taksi umum, truk bertonase besar, sepeda motor, izin mengemudi sementara kendaraan pribadi, alat berat, kendaraan angkut ringan, truk ukuran sedang, bus kecil, bus besar, dan kendaraan milik instansi.
Surat izin mengemudi di sana merupakan kewenangan dari Departemen Lalu Lintas atau disebut Muroor.
Sebelum melangkah ke detail dari setiap surat izin yang berbeda di atas ada sejumlah syarat awalan yang juga harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, setiap pemohon harus punya kartu identitas resmi atau disebut Iqama, lulus tes kesehatan, membayar biaya pengurusan surat izin mengemudi, menyerahkan pas foto (ukuran 4x6 cm), dan mengisi lembar permohonan izin mengemudi yang semua memakai huruf serta bahasa Arab.
Syarat umum yang juga harus dipenuhi adalah; usia pemohon minimal 18 tahun, izin mengemudi sementara boleh diajukan jika usia sudah mencapai 17 tahun, dan untuk izin mengemudi kendaraan umum baru bisa diajukan setelah usia 20 tahun.
Contoh rincian dari detail persyaratan menjadi supir taksi yaitu; punya Iqama, usia minimal 21 tahun, masa berlaku surat izin adalah lima tahun, dan membayar biaya perizinan sebesar 200 riyal (setara Rp 811,200). Kalau mau jadi supir bus atau truk ukuran sedang maka hal-hal yang harus dipenuhi serupa dengan syarat sebelum jadi supir taksi hanya berbeda di biaya pengurusannya yaitu 500 Riyal atau setara Rp 2 jutaan dengan masa berlaku izin selama lima tahun.
Oya, jika sudah punya SIM yang dikeluarkan oleh pemerintah Aran Saudi maka ada sejumlah negara yang bisa menerima surat izin itu alias tidak perlu lagi mengurus izin mengemudi yang baru. Negera-negara tersebut adalah; Oman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab, Yordania, Austria, dan Inggris.